Satgas PPKPT

 

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi

Satgas PPKPT STIES
Satgas PPKPT STIES Banda Aceh Periode 2026 - 2029

TENTANG SATGAS PPKPT

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKPT) adalah bagian khusus di perguruan tinggi yang bertugas memastikan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 19/KPTS/STIES/I/2026, STIES Banda Aceh secara resmi telah membentuk Satgas PPKPT untuk Periode 2026 - 2029.

Satgas ini memainkan peran penting dalam mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga diskriminasi dan intoleransi. Dengan pendekatan yang melibatkan berbagai elemen kampus seperti dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, Satgas PPKPT berfungsi untuk menerima laporan, melakukan edukasi, memberikan pendampingan, serta memantau pelaksanaan kebijakan anti kekerasan di kampus. Secara struktural, Satgas PPKPT bertanggungjawab secara langsung kepada Ketua STIES Banda Aceh.


TUGAS SATGAS PPKPT

Berdasarkan mandat institusi, Satgas PPKPT STIES Banda Aceh memiliki tugas utama sebagai berikut:

  • Membantu Ketua menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan STIES Banda Aceh.
  • Melakukan survei kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan di STIES Banda Aceh.
  • Menyampaikan hasil survei kepada ketua di awal bulan ketujuh setelah Satgas terbentuk.
  • Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan dan penanganan kekerasan bagi warga kampus.
  • Menindaklanjuti kekerasan berdasarkan laporan.
  • Melakukan koordinasi dengan unit menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan atau terlapor dengan disabilitas.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.
  • Memantau pelaksanaan rekomendasi dari satuan tugas ketua.
  • Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada Ketua.

WEWENANG SATGAS PPKPT

  • Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli.
  • Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan.
  • Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban.
  • Mensosialisasikan pendidikan anti kekerasan, kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan dan penanganan kekerasan bagi warga kampus.