Pustakawan STIES Banda Aceh Ikut Sosialisasi Qanun Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Pustakawan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sabang (STIES) Banda Aceh turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Qanun Penyelenggaraan Perpustakaan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA). Kegiatan ini berlangsung di Aula DPKA Lamnyong, Banda Aceh, pada Rabu (15/10/2025), dan diikuti oleh para pustakawan serta pengelola perpustakaan dari berbagai instansi di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pengelola perpustakaan terhadap Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, yang menjadi dasar hukum dalam tata kelola dan pelayanan perpustakaan di Aceh.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya menegaskan bahwa perpustakaan berperan strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dan riset di daerah.

Beliau juga menambahkan bahwa penerapan qanun ini diharapkan mampu memperluas akses informasi bagi masyarakat dan menumbuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam upaya memperkuat budaya literasi di Aceh.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Mountie Syurga, ST., MM. menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai lembaga, mulai dari instansi pemerintah, sekolah, madrasah, hingga perguruan tinggi.

"Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pustakawan memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menghadirkan layanan perpustakaan yang efektif." jelas Mountie.

Partisipasi pustakawan STIES Banda Aceh dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kampus untuk terus mendukung peningkatan kualitas literasi akademik dan pengelolaan perpustakaan berbasis regulasi. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap qanun, diharapkan pengelolaan perpustakaan di lingkungan STIES semakin profesional serta mampu menjadi ruang belajar yang inspiratif bagi sivitas akademika.

Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh serta pejabat struktural di lingkungan DPKA, yang memaparkan secara rinci isi dan implementasi Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2022.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, DPKA berharap seluruh lembaga pendidikan di Aceh, termasuk STIES Banda Aceh, dapat menjadi pelopor penguatan literasi dan tata kelola perpustakaan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.